pilihan +INDEKS
Forum Pemuda Peduli Hukum Ancam Gelar Aksi Terkait Dugaan Kelalaian Imigrasi
PEKANBARU, Tapak8news.com– Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Riau (FPMPH-R) menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan kesalahan fatal dan kelalaian penegakan hukum yang diduga dilakukan oleh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Riau serta Kantor Imigrasi Kelas 1A Pekanbaru. Organisasi ini menyoroti kasus yang diduga memungkinkan seorang individu berstatus dicekal dapat melintasi batas negara tanpa hambatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat indikasi kuat bahwa Ilyas Sayang, yang tercatat memiliki status pencekalan atau travel ban sejak 17 Juli 2025 berdasarkan penetapan Kejaksaan Agung RI, diduga berhasil berangkat ke luar negeri pada 21 Juli 2025 melalui Bandara Sultan Syarif Hasyim II.
Kejadian ini dinilai sangat mencurigakan mengingat sistem keimigrasian dikenal memiliki standar keamanan yang ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, data subjek pencekalan seharusnya telah terintegrasi di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia, sehingga secara teknis mustahil bagi individu yang sedang dicekal untuk lolos.
"Fakta bahwa yang bersangkutan dapat berangkat tanpa kendala menimbulkan pertanyaan besar, apakah ini disebabkan oleh kelemahan sistemik atau diduga adanya intervensi oknum yang mengarah pada permainan hukum," ungkap Koordinator FPMPH-R dalam rilis resmi yang diterima, Senin (05/05/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan surat keterangan tanah dan ganti rugi di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Sultan Syarif Hasyim serta Hutan Produksi Terbatas Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
Sebagai bentuk aspirasi dan kontrol sosial, FPMPH-R berencana menggelar aksi unjuk rasa yang telah mendapatkan legalitas sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang, 11 Mei 2026, di depan Kantor Kanwil Ditjen Imigrasi Riau dan Kantor Imigrasi Kelas 1A Pekanbaru. Kegiatan rencananya akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB dengan estimasi massa sekitar 150 orang.
Dalam aksinya, mahasiswa dan pemuda membawa sejumlah tuntutan konkret. Mereka mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk menindak tegas hingga mempertimbangkan pemberhentian Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Riau dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1A Pekanbaru. Kedua pejabat tersebut dinilai diduga gagal menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal serta membiarkan terjadinya pelanggaran prosedur hukum.
Selain itu, FPMPH-R juga menuntut pertanggungjawaban penuh atas kesalahan fatal tersebut serta meminta kejelasan status hukum pencekalan terhadap Ilyas Sayang hingga saat ini, demi menjamin transparansi penegakan hukum di Provinsi Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi belum menerima tanggapan atau konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, pemberitaan ini redaksi muat berdasarkan data dan informasi valid yang telah dihimpun, serta tetap membuka ruang untuk klarifikasi, apabila pihak terkait bersedia memberikan penjelasan di kemudian hari.
Berita Lainnya +INDEKS
Bid Propam Polda Riau Periksa APRMB Terkait Dugaan Pungli Yang Dilakukan Oknum Kapolsek Kampar Kiri
PEKANBARU || Hallo khabar. Com - Menindaklanjuti tunt.
ABTI Lakukan Sosialisasi Olahraga Bola Tangan
PEKANBARU - Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI) Provinsi Riau melakukan sosial.
MAHASISWA KKN UIN SUSKA RIAU MEMPERINGATI 1 MUHARRAM 1444 H DI DESA LUBUK MAS
KAMPAR KIRI - Dalam rangka menyambut 1 Muharram 1444 H 2022 mah.
Duet PJS dan PJC, Wujudkan Wartawan Profesional dan Berintegritas
PEKANBARU - Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Jurnalis Siber (DPD PJS) Provinsi .
IPMDS Bidang Sosial Mengunjungi Amira Nur Farisha
PEKANBARU - Pada 31 Juli 2022 anak kami atau adek kami mengalami sakit. Sakit ya.
BEM FH UIR SENTIL GUBERNUR RIAU TERKAIT HARGA SAWIT
PEKANBARU - Minggu sekitar pukul 3:30 WIB dini hari BEM FH UIR memberikan kritik.
.jpeg)






